TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMA KHZ MUSTHAFA SUKAMANAH

BAB I

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 1

Maksud dan tujuan disusunnya Tata Tertib ini sebagai pedoman bagi sekolah untuk menciptakan susana sekolah yang aman dan tertib sesuai dengan visi dan misi SMA KHZ Musthafa Sukamanah sehingga akan terhindar dari kejadian-kejadian yang bersifat negatif .

BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup yang diatur dalam Tata Tertib ini meliputi antara lain :

a. Kegiatan sekolah

b. Seragam sekolah

 

BAB III

TATA TERTIB

Bagian Pertama

Kegiatan sekolah

Pasal 3

MASUK DAN PULANG SEKOLAH

  1. Peserta didik wajib hadir di sekolah sebelum bel jam pertama berbunyi
  2. Peserta didik yang datang terlambat tidak diijinkan masuk sebelum mendapat ijin dari guru piket
  3. Peserta didik yang masuk dengan keterlambatan kurang dari sepuluh menit, bisa masuk kelas pada jam pertama setelah mendapat surat ijin masuk dari Piket
  4. Peserta didik yang masuk dengan keterlambatan sebelas sampai lima belas menit, bisa masuk pada jam kedua setelah mendapat sanksi dan surat ijin masuk dari Piket
  5. Peserta didik yang masuk dengan keterlambatan lebih dari lima belas menit, bisa masuk kelas pada jam ketiga setelah mendapat sanksi dan surat ijin masuk dari Piket
  6. Sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3),(4), dan (5) di atas, jika dilakukan lebih dari tiga kali dipanggil orang tua atau wali.
  7. Peserta didik diperbolehkan pulang setelah mengikuti pelajaran dari jam ke 1 sampai jam pelajaran terakhir sesuai jadual pelajaran yang berlaku.

 

Pasal 4

KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

  1. Peserta didik wajib mengikuti pelajaran yang dimulai dari jam ke 1 sampai dengan selesai seperti yang telah diatur dalam jadual pelajaran
  2. Peserta didik wajib mengawali dan mengakhiri pelajaran dengan berdoa
  3. Peserta didik wajib mengerjakan tugas, mengikuti ulangan harian yang diberikan oleh guru dan yang dijadual sekolah
  4. Peserta didik wajib mengikuti pelajaran dengan tertib dan seksama sehingga tercipta suasana yang kondusif dalam kegiatan belajar mengajar
  5. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan praktikum yang diberikan oleh guru dan yang dijadual sekolah
  6. Peserta didik dilarang membawa Hand Phone (HP) dan barang elektronik sejenis. Barang elektronik yang diijinkan hanya yang mendukung kegiatan belajar mengajar

 

Pasal 5

PERIJINAN

  1. Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena suatu hal (sakit, keperluan lain) wajib mengirim surat keterangan izin dari dewan santri / orang tua / surat keterangan dokter bagi yang sakit selama 3 hari atau lebih atau sekurang – kurangnya orang tua menelpon ke sekolah
  2. Surat sakit dari dewan santri / orang tua / dokter hanya berlaku paling lama selama tiga hari
  3. Surat izin dari dewan santri / orang tua hanya berlaku satu hari
  4. Surat izin harus disampaikan pada petugas piket harian
  5. Peserta didik yang meninggalkan pelajaran karena suatu hal harus ada izin dari guru pelajaran yang akan ditinggalkan disertai surat keterangan izin keluar lingkungan sekolah
  6. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) di atas, jika lebih dari tiga hari tidak ada keterangan lebih lanjut maka pihak sekolah akan mengirim pemberitahuan kepada pihak orang tua / wali.
  7. Jika pasal (6) di atas tidak diindahkan, maka pihak sekolah akan melakukan kunjungan rumah atau home visit.

Pasal 6

KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DAN KEGIATAN LAIN

  1. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan ektrakurilkuler sesuai dengan pilihannya dan yang diwajibkan sekolah
  2. Peserta didik mengikuti kegiatan – kegiatan yang telah ditentukan oleh sekolah
  3. Setiap kegiatan yang diadakan diluar sekolah yang melibatkan peserta didik disertai dengan pemberitahuan resmi dari sekolah untuk orang tua / wali peserta didik / pesantren

Pasal 7

UJIAN / EVALUASI

  1. Peserta didik wajib mengikuti semua kegiatan ujian (ujian harian, tengah semester, akhir semester dan kenaikan kelas)
  2. Melengkapi syarat untuk mengikuti kegiatan ujian / evaluasi
  3. Melunasi administrasi sekolah seusai dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah

Pasal 8

UPACARA BENDERA

  1. Upacara bendera dilaksanakan hari senin
  2. Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera yang diadakan sekolah dengan tertib, rapi dan hikmat
  3. Petugas upacara ditentukan oleh sekolah sesuai jadual yang telah ditentukan
  4. Kelas yang mendapat giliran menjadi petugas upacara wajib mempersiapkan dan melaksanakan upacara dengan penuh tanggung jawab dan hikmat

Pasal 9

ORGANISASI SISWA

  1. Organisasi siswa yang diakui sah keberadaannya di sekolah adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
  2. Setiap kelas wajib mempunyai Perwakilan Kelas (PK)

Pasal 10

IBADAH

  1. Peserta didik wajib membaca doa pada awal jam ke 1
  2. Peserta didik wajib membawa perlengkapan ibadah sholat.
  3. Peserta didik wajib melaksanakan ibadah sholat dhuhur di masjid Sukamanah sesuai jadual yang ditentukan sekolah

 

Pasal 11

ETIKA PERGAULAN

  1. Peserta didik wajib mengucapkan salam kepada Guru sebelum pelajaran dimulai
  2. Peserta didik hendaknya mengucapkan salam saat bertemu dengan guru, karyawan, teman, dan tamu diikuti dengan berjabat tangan dengan penuh hormat
  3. Peserta didik wajib menerapkan nilai – nilai agama dalam pergaulan
  4. Peserta didik wajib menjaga nama baik diri sendiri, teman, keluarga, sekolah, masyarakat dan agama
  5. Peserta didik tidak diperbolehkan menikah selama menjadi siswa
  6. Peserta didik tidak diperbolehkan berzina dan melakukan perbuatan yang mencerminkan perilaku perzinahan
  7. Peserta didik tidak diperbolehkan mabuk, membawa Narkotika, Psikotropik dan Zat Adiktif (NAPZA)
  8. Peserta didik wajib saling mengajak kepada kebaikan dan menjauhi keburukan

Pasal 12

PERAN KELAS

  1. Setiap kelas wajib membentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan, kekeluargaan dan ketaqwaan
  2. Tim piket wajib membersihkan dan merapikan ruang kelas diakhir jam terakhir
  3. Setiap kelas wajib mempunyai perlengkapan kebutuhan kelas
  4. Peserta didik wajib menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan, kekeluargaan dan ketaqwaan
  5. Peserta didik wajib membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya
  6. Setiap kelas wajib melengkapi administrasi kelas

 

Pasal 13

RAMBUT, KUKU, MAKE UP DAN ASESORIS

Siswa putra, wajib :

  1. Rambut dipotong rapi, tidak menyentuh alis mata, telinga dan tengkuk serta tidak dicat atau dimodel jabrik
  2. Kuku dipotong pendek dan tidak dicat
  3. Tidak memakai asesoris (gelang, kalung, rantai dompet)
  4. Tidak bertato baik permanen maupun sementara

Siswa putri, wajib :

  1. Rambut tidak keluar jilbab
  2. Tidak bermake-up dan memakai perhiasan secara berlebihan
  3. Jilbab dipanjangkan sampai menutup dada dan tidak diikat pada leher
  4. Rambut tidak diperbolehkan dipotong dengan model potongan pria dan tidak dicat
  5. Kuku dipotong pendek dan tidak dicat
  6. Tidak bertato baik permanen maupun sementara

 

Bagian Kedua

Seragam Sekolah

Pasal 14

KETENTUAN UMUM

  1. Peserta didik wajib mengenakan seragam sekolah dengan sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang diterapkan sekolah
  2. Seragam putih abu – abu dipakai pada hari Senin dasn Selasa
  3. Seragam batik dipakai pada hari Rabu dan Kamis
  4. Seragam pramuka dipakai pada hari Jumat dan Sabtu
  5. Peserta didik wajib mengenakan pakaian olah raga pada saat jam pelajaran olah raga
  6. Pakaian ekstrakurikuler dikenakan oleh peserta didik saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan lain yang disyaratkan sesuai dengan aturan yang disesuaikan
  7. Memakai kaos dalam dan baju dimasukkan dalam celana atau rok serta memakai ikat pinggat (sabuk) warna hitam lebar antara 3 cm hingga 4 cm
  8. Warna jilbab disesuaikan dengan warna baju dan dipakai secara benar dan memakai dalaman kerudung
  9. Memakai sepatu warna hitam, bertali dan berkaos kaki putih.
  10. Ukuran baju dipanjangkan sampai menutup kemaluan
  11. Ukuran celana panjang dan rok di atas pinggul
  12. Ukuran baju dan celana tidak ketat
  13. Model celana, baju dan atribut dibuat sesuai dengan petunjuk yang sudah ditetapkan oleh sekolah

Pasal 15

DETAIL SERAGAM SEKOLAH

Pakaian Seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ketentuan model pakaian seragam sekolah dan atribut sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (13) adalah pakaian yang dikenakan oleh peserta didik yang disaturagamkan jenis, rancangan (model) dan warnanya adalah sebagaimana berikut :

Atribut logo SMA KHZ Musthafa :

Siswa putra wajib :

  1. Panjang lengan pendek untuk kemeja: 3 cm di atas siku
  2. Celana panjang ukuran standar berpipa, panjang sampai dengan menutup mata kaki

 

Siswa putri wajib :

  1. Ukuran panjang lengan baju sampai pergelangan tangan
  2. Rok panjang ukuran standar berrenpel, panjang sampai dengan menutup mata kaki

BAB IV

PENGHARGAAN

Pasal 16

  1. Peserta didik yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan dari sekolah.
  2. Pedoman penilaian terhadap peserta didik yang berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Sekolah

 

BAB IV

SANKSI

Pasal 17

  1. Peserta didik yang melakukan pelanggaran Tata Tertib Sekolah dikenakan sanksi.
  2. Pemberian dan jenis sanksi ditentukan sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran.
  3. Untuk menentukan jenis sanksi, dibuat klasifikasi dan pembobotan pelanggaran yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Sekolah

 

BAB V

PENUTUP

Pasal 18

Keputusan Kepala Sekolah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMA KHZ MUSTHAFA SUKAMANAH